Home » » Bataasan, dan Istilah Hukum Internasional

Bataasan, dan Istilah Hukum Internasional

Di Posting Oleh : Admind.msc- The Vamphire 8.01.2011 -5:34 AM


BAB 1
PENGERTIAN,BATASAN,DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL

1. Pengertian dan Batasan Hukum Internasional

Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat seta mengatur hubungan antara Negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidipann masyarakat internasional.
Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara.Dengan perkataan lain,hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata(nasional)yang berlainan.
Hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara lain :
1. Negara dengan Negara
2. Negara dengan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan satu sama lain.

2. Istilah Hukum Internasional

Selain istilah hukum internasional,orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar Negara.
Istilah hukum bangsa-bangsa berasal dari istilah hukum Romawi ius gentium.Dalam arti yang semula ius gentium bukanlah berarti hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja,Melainkan pula kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antara orang Romawi dengan orang bukan Romawi.Baru kemudian orang membedakan benar antara hukum antara individu menggunakan istilah ius inter gentes.Istilah terakhir ini yang beratti hukum antar bangsa menandakan permulaan lahirnya hukum internasional (publik) sebagai suatu lapangan hukum tersendiri.Sebenarnya istilah hukum antar bangsa sama dengan istilah hukum antar Negara,karena berlainan dengan kerajaan dan republik pada zaman dahulu negra modern pada hakikatnya merupakan Negara kebangsaan (nation state).

3. Bentuk Perwujudan Khusus Hukum Internasional
Hukum Internasional Regional Dan Hukum Internasional Khusus (Special). Dalam mempelajari hukum internasional,kita akan jumpai beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu.
Dengan demikian,dapat dikatakan bahwa disamping hukum internasional yang berlaku umum (general) terdapat pula hukum internasional regional,yang terbatas daerah lingkungan berlakunya,seperti misalnya apa yang lazim dinamakan hukum internasional Amerika atau hukum internasional Amerika Latin.Sebagai contoh dapat kita sebutkan sebagai konsep landas kontinen dan konsep kekayaan hayati laut yang mula-mula timbul dan tumbuh di Benua Amerika.

4. Hukum Internasional Dan Hukum Dunia (Word law)

Dalam usaha menjelaskan pengertian hukum internasional,perlu juga kiranya dikemukakan pebedaannya dengan pengertian hukum dunia (World Law,weltstaatsrecht) yang akhir-akhir ini mulai dipergunakan orang .)
Kedua pengertian ini menunjukan pada konsep mengenai tertib hukum masyarakat dunia yang berlainan pangkal tolaknya.Pengertian hukum internasional didasarkan atas pikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah Negara yang berdaulat dan merdeka (independen) dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah,kekuasaan yang lain.

BAB 2
MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL


1. Adanya Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologis Hukum Internasional
a. Adanya suatu masyarakat internasional
Karena masyarakat internasional berlainan dari suatu Negara dunia merupakan kehidupan bersama dari Negara-negara merdeka dan sederajat,unsur pertama yang harus dibuktikan ialah adanya sejumlah Negara di dunia ini.

b. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional
Diatas telah diuraikan dua segi dari masyarakat internasional sebagai dasar sosiologis hukum internasional yaitu adanya sejumlah Negara dan kebutuhan Negara-nagara itu untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain.

2. Kedaulatan Negara : Hakikat Dan Fungsi Dalam Masyarakat Internasional
Hakikat dan fungsi kedaulatan dalam masyarakat internasional perlu dijelaskan mengingatkan pentingnya peranan Negara dalam masyarakat dan hukum internasional. Kedaulatan merupakan kata yang sulit karena orang memberikan arti yang berlainan. Menurut sejarah, asal kata kedaulatan dalam bahasa Inggris dikenal denga istilah souvereignity berasal dari kata latin superanus berarti teratas.
Menurut asal kata,kedaulatan memang berarti kekuasaan tertinggi bahwa Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaannya sendiri.
Jadi,pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan penting dalam dirinya,yaitu :
1. Kekuasaan itu terbatas pada batas pada batas wilayah Negara yang memiliki kekuasaan itu.
2. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu Negara lain mulai.
BAB 3
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA

Apabila hukum internasional kita ambil dalam arti luas yaitu termasuk pengertian hukum bangsa-bangsa dapat dikatakan bahwa sejarah hukum internasional telah tua sekali sebaliknya,apabila kita gunakan istilah ini dalam artinya yang sempit yakni hukum yang terutama mengatur hubungan antara Negara-negara,hukum internasional baru berusia beberapa ratus tahun.
Hukum intenasional modern sebagai suatu system hukum yang mengatur hubungan antara Negara-negara,lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas Negara-negara nasional.Sebagai titik saat lahirnya Negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri perang 30 tahun di Eropa.
Lingkungan kebudayaan lainnya yang juga sudah mengenal aturan yang mengatur hubungan antara berbagai kumpulan manusia ialah lingkungan kebudayaan Yunani yang sebagaimana kita ketahui hidup dalam Negara-negara kota.Menurut hukum Negara-negara kota ini penduduk digolongkan dalam dua golongan yaiti,orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang yang biadab (Barbar).
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai suatu peristiwa yang meletakan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas Negara-negara nasional.Sebabnya ialah karena dengan perdamaian Westphalia ini telah tercapai hal sebagai berikut :
  1. Selain mengakhiri perang 30 tahun,perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telahb terjadin karena perang di Eropa.
  2. Perjanjian perdamaian itu mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci (The Holy Roman Emperor) untuk menegakkan kembali Imperium Roma yang suci.
  3. Hubungan antara Negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional Negara itu masing-masing dan
  4. Kemerdekaan Negara Nederland,Swiss dan Negara kecil di Jerman diakui dalam perjanjian Westphalia itu.
Pada masa sesudah Perjanjian Perdamaian Den Haag tahun 1906 yang kita namakan masa konsolidasi masyarakat internasional modern,telah terjadi pula beberapa kejadian yang penting bagi perkembangan masyarakat internasional sebagai suatu masyarakat hukum,yaitu :
  1. Diadakannya Perjanjian Melarang Perang sebagai suatu cara mencapai tujuan nasional yakni Briand-Kellog Pact yang diadakan di Paris tahun 1928 dan
  2. Didirikannya Liga Bangsa-Bangsa dengan perjanjian Versailles sesudah Perang Dunia Pertama dan PBB sesudah Perang Dunia II.

BAB 4
HAKIKAT DAN DASAR BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL

Walaupun pelanggaran terhadap hukum internasional biasanya lebih menarik perhatian, dalam kenyataan hidup sehari-hari Negara dan subjek lainnya dapat dikatakan menuruti kaidah-kaidah hukum internasional tersebut. Apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat hukum nasional itu ?
Dikembalikannya konsep hidup bermasyarakat internasional ini pada anilisis terakhir pada keharusan yang dititahkan oleh akal manusia adalah pikiran yang pada hakikatnya tidak terlalu salah.
Hanya dengan demikian dapat diterangkan mengapa bangsa-bangsa didunia yang beraneka ragam asal keturunan,pandangan hidup serta nilai hidupnya dapat bahkan harus hidup berdampingan dengan baik.Dengan perkataan lain,ia dapat menerangkan adanya dasar bagi kemungkinan adanya suatu nmasyarakat internasional disamping kenyataan hidupnya bangsa-bangsa berdampingan di dunia ini secara fisik.
Ajaran mahzab Wiena ini yang mengembalikan segala sesuatunya kepada suatu kaidah dasar,memang dapat menerangkan secara logis darimana kaidah hukum internasional itu memperoleh kekuatan mengikatnya,tetapi ajaran ini tidak dapat menerangkan mengapa kaidah dasar itu sendiri mengikat.
BAB 5
HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

1. Tempat Hukum Internasional Dalam Tata Hukum Secara Keseluruhan
Persoalan tempat hukum internasional dalam keseluruhan tata hukum secara umum merupakan persoalan yang menarik,baik dilihat dari sudut teori atau ilmu hukum maupun dari sudut praktis.pembahasan persoalan tempat atau kedudukan hukum internasional dalam rangka hukum keseluruhan didasarkan atas anggapan bahwa sebagai suatu jenis atau bidang hukum,hukum internasional merupakan bagian dari hukum pada umumnya.
Pandangan dualisme mempunyai beberapa akibat yang penting.Salah satu akibat pokok yang terpenting ialah bahwa kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum lain.
hal yang sama berlaku pula bagi masyarakat internasional.Jadi,adanya hukum dan daya ikat hukum tidak bersumber pada kemauan Negara,melainkaan merupakan prasyarat bagi kehidupan manusia yang teratur dan beradab sehingga disebabkan oleh kebutuhan manusia bermasyarakat yang hakiki yang tidak dapat dielakan,lepas dari apakah adanya hukum itu diinginkan oleh subjek hukum itu sendiri atau tidak.
Paham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia.Dalam rangka pemikiran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Akibat pandangan monisme ini ialah bahwa antara dua perangkat ketentuan hukum ini mungkin ada hubungan hirarki.

2. Primat Hukum Internasional Menurut Praktik Internasional
Praktik hukum internasional memberikan cukup bahan atau contoh bagi kesimpulan bahwa pada masa dan tingkat perkembangan masyarakat internasional dewasa ini hukum internasional cukup memiliki wibawa terhadap hukum nasional untuk mengatakan bahwa pada umumnya hukum internasional itu ditaati dan hukum nasional itu tunduk pada hukum internasional.
Kenyataaan yang dilukiskan diatas yaitu bahwa Negara-negara didunia saling menghormati garis batas yang memisahkan wilayahnya dari wilayah Negara lain tidak berarti bahwa sekali-sekali tidak bias terjadi sengketa perbatasan.
Pelanggaran terhadap perjanjian internasional demikian pun apabila diselidiki sebabnya sering mempunyai alasan atau latar belakang yang cukup kuat,sehingga pelanggaran yang dilakukan tidak lagi dengan begitu saja dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum internasional.
Yang penting ialah bukan terjadinya tindakann sepihak oleh Negara itu yang dianggap tidak sesuai dengan keidah hukum internasional yang berlaku,tetapi ada tidaaknya kesediaan menyesuaikan diri dengan apa yang menurut pendapat masyarakat internasional merupakan kaidah hukum internasional.

3. Hubungan Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Menurut Hukum Positif Beberapa Negara
Inggaris menganut suatu ajaran (doktrin) bahwa hukum internasional adalah hukum Negara.Ajaran ini lazim dikenal dengan nama doktrin inkorporasi.
Mengenai hukum internasional yang bersumberkan perjanjian internasional (agreements,traties and conventions) dapat dikatakan bahwa pada umumnya perjanjian yang memerlukan persetujuan perlemen memerlukan pula pengundangan nasional sedangkan yang tidak memerlukan persetujuan badan ini dapat mengikat dan berlaku secara langsung setelah penandatanganan dilakukan.

Menurut praktik di Inggris perjanjian internasdional berikut memerlukan persetujuan Perlemen dan memerlukan pengundangan nasional bagi berlakunya secara intern (implementing legislation):
  1.  Yang memerlukan diadakannya perubahan dalam perundang-undangan nasional
  2. Yang mengakibatkan perubahan dalam status atau garis batas wilayah Negara.
  3. Yang mempengaruhi hak sipil kaula Negara Inggris atau memerlukan penambahan wewenag atau kekuasaan pada Raja (atau Ratu) Inggris.
  4. Menambah beban keuangan secara langsung atau tidak pada pemerintahan Inggris.
Negara lain juga menganut doktrin inkorporasi yaitu menganggap hukum internasional sebagai dari hukum nasional adalah Amerika Serikat.

BAB 6
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Dalam arti sebenarnya subjek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional.Kalau mau subjek hukum internasional demikian dapat kita sebut subjek internasional penuh. Negara merupakan subjek hukum inhternasional dalam arti ini.
Disamping itu,dalam arti yang lebih luas dan lebih luwes (flexible) pengertian subjek hukum internasional ini mencakup pula keadaan bahwa yang dimiliki itu hanya hak dan kewajiban yang terbatas.Misalnya kewenangan mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional dimuka pengadilan berdasarkan suatu konvensi.Contoh subjek hukum internasional dalam arti terbatas adalah orang perorangan (individu).
1. Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti yang telah klasik dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional.

2. Takhta suci
Takhta suci (Vatican) merupakan suatu contoh dari suatu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu.Himpunan ini hanya diakui oleh beberapa Negara sebagai subjek hukum internasional.

3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri (unik) dalam sejarah hukum internasional,kedudukannya diperkuat dalam perjanjian dan konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang.


4. Organisasi Intenasional
Organisasi internasional seperti PBB,ILO memnpunyai hak kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.

5. Orang perorangan (individu)
Dalam arti yang terbatas orang sudah agak lama dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.

6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent)
Menurut hukum perang,pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa keadaan tertentu.
Hukum internasional untuk sebagian besar masih mengatur hubungan antara Negara dan munculnya individu dan satuan badan hukum lainnya bukan Negara sebagai subjek hukum internasional masih dapat dianggap sebagai pengecualian.

BAB 7
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Dalam hukum tertulis ada duas tempat yang menunjukan atau mencantumkan secara tertulis sumber hukum dalam arti formal yakni pasal 7 konvensi Den Haag XXI tertanggal 18 Oktober 1907 yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal Laut (Internasional Prize Court) dan dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 yang kini tercantum dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB tertanggal 26 Juni 1945.
Dengan demikian,bagi hukum internasional positif hanya pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional sajalah yang penting.
Pasal 38 ayat (1) mengatakan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya,Mahkamah Internasional akan mempergunakan :
  1. Perjanjian Internasional,baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan hukum hukum yang diakui secara tegas oleh Negara-negara yang bersengketa.
  2. Kebiasaan internasional,sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
  3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
  4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai Negara sebagai sumber tamnbahan untuk menetapkan kaidah hukum.

1. Perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.
Terdapat enam klasifikasiperjanjian menurut materi yang pengesahannya perlu dilakukan dengan undang-undang,yaitu perjanjian yangb berkenaan :
  1. Masalah politik,perdamaian,pertahanan,dan keamanan Negara.
  2. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara Republik Indonesia 
  3. Kedaulatan atau hak berdaulat negar
  4. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
  5. Pembentukan kaidah hukum baru 
  6. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Mengingat pentingnya perjanjian internasional sebagai sumber hukum,akan diuraikan lebih lanjut mengenai perjanjian ini dengan membaginya dalam 3 bagian yaitu :
a) Tentang hal membuat dam memulai berlakunya perjanjian
b) Tentang hal penataan perjanjian
c) Tentang hal punahnya perjanjian

a. Tentang hal membuat perjanjian internasional
Tentang hal membuat perjanjian internasional dapat dibagi lagi dalam 3 tahap yaitu :
  1. Perundingan (negotiation)
  2. Penandatanganan (signature)
  3. Pengesahan (retification)

b. Tentang hal berakhir atau ditangguhkan berlakunya perjanjian
Secara umum suatu perjanjian bisa punah atau berakhir karena beberapa sebab yang tersebut dibawah ini :
  1. Karena telah tercapai tujuan perjanjian itu
  2. Karena habis waktu berlakunya perjanjian itu 
  3. Karena punahnya salah satu pihak peserta perjanjian atau punahnya objek perjanjian itu
  4. Karena adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu 
  5. Karena diadakannya perjanjian di antara para peserta kemudian yang menuadakan perjanjian yang terdahulu.
  6. Karena dipenuhinya syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai perjanjian itu sendiri.
  7. Diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterimanya pengakhiran itu oleh pihak lain.

2. Kebiasaan Internasioanal
Kebiasaan internasional merupakan sumber hukum perlu terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum
  2. Kebiasaan tersebut harus diterima sebagai hukum
Dilihat secara praktis suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan diterima sebagai hukum apabila Negara-negara itu tidak menyatakan keberatan terhadapnya.Keberatan ini dapat dinyatakan dengan berbagai cara misalnya dengan jalan diplomatic (protes) atau dengan jalan hukum dengan mengajukan keberatan dihadapan suatu Mahkamah.
3. Prinsip hukum umum
Perlu ditegaskan bahwa yang menjadi sumnber hukum ialah prinsip hukum umum dan tidak hanya asas hukum internasional.
Arti perkataan umum dalam hubungan ini sangat penting karena dengan demikian jelaslah bahwa hukum internasional sebagaii suatu sistem hukum merupakan sebagian dari suatu keseluruhan yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya.

4. a.Sumber hukum tambahan : keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana
terkemuka didunia
Berlainan dengan sumber hukum utama (primer) yang telah kami bahas atas,keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana hanya merupakan sumber subsidier atau sumber tambahan.

b.Keputusan badan perlengkapan (organs) organisasi dan lembaga internasional
Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional dalam 50 tahun belakangan ini telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan baik dari badan legislative,eksekutif maupun yudikatif dari lembaga ataub organisasi internasional itu tidak dapat diabaikan dalam suatu pembahasan tentang sumber hukum internasional,walaupun mungkin keputusan demikian belum dapat dikatakan merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.

BAB 8
WILAYAH NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Setiap Negara memiliki kemungkinan untuk menambah atau memperluas wilayahnya.Dilihat dari praktik Negara ada beberapa cara bagi suatu Negara untuk dapat memperluas wilayahnya yaitu melalui akresi,cessi,okupasi,preskripsi,dan perolehan wilayah secara paksa yang biasanya berupa aneksasi.
1. Akresi
Akresi adalah penambahan wilayah yang disebabkan proses alamiah.Sebagai contoh adalah terbentuknya pulau yang di sebabkan oleh endapan lumpur dimuara sungai.

2. Cessi
Dasar pemikiran yang melandasi cessi adalah bahwa penyerahan suatu wilayah atau bagian wilayah adalah hak yang melekat pada kedaulatan Negara.Cessi merupakan cara penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilakukan melalui suatu perjanjian perdamaian yang mengakhiri perang.

3. Okupasi
Okupasi menunjukan adanya penguasaan terhadap suatu wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan Negara manapun,yang dapat berupa suatu terra nullius yang baru ditemukan.Penguasaan tersebut harus dilakukan oleh Negara dan bukan oleh orang perorangan,secara effektif dan harus terbukti adanya kehendak untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan Negara.

4. Preskripsi
Preskripsi adalah pelaksanaan kedaulatan oleh suatu Negara secara de facto dan damai untuk kurun wakti tertentu,bukan terhadap terra nullius melainkan terhadap wilayah yang sebenarnya berada di bawah kedaulatan Negara lain.

5. Aneksasi
Aneksasi adalah cara perolehan wilayah secara paksa berdasarkan pada dua kondisi sebagai berikut :
  1. Wilayah yang di anekasasi telah dikuasai oleh Negara yang menganeksasinya
  2. Pada waktu suatu Negara mengumumkan kehendakanya untuk menganeksasi suatu wilayah,wilayah tersebut telah benar-benar berada dibawah penugasan Negara tadi.

6. Perolehan wilayah oleh Negara baru
Bagi Negara-negara yang baru mereka perolehan kedaulatan atas wilayah merupakan suatu hal yang dianggap sebagai sui generis.Menuru Strake,kenyataan bahwa eksistensi suatu Negara memerlukan adanya wilayah mengakibatkan perolehan hak atas wilayah harus menunggu pengakuan atas Negara.

1. Wilayah dan yurisdiksi Negara di laut
Pengaturan tentang kedaulatan dan yurisdiksi Negara dilaut secara hukum kompherensif mulai dilakukan oleh empat konvensi-konvensi Jenewa tahun 1958 yang mengatur tentang laut territorial dan jurnal tambahan,perikanan dan konservasi sumber daya hayati di laut lepas,landas kontinen laut lepas.
  1. Status hukum tentang pelbagai zona Maritim
  2. Perairan pedalaman
  3. Laut territorial
  4. Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
  5. Jalur/ zona tambahan
  6. Negara kepulauan 
  7. Zona ekonomi eksklusif
  8. Landas kontinen
  9. Negara-negara yang tidak berpantai dan Negara-negara yang secara geografis tidak beruntung
  10. Laut lepas
  11. Kawasan 
  12. Pulau
  13. Laut tertutup dan setengah tertutup
  14. Lingkungan laut
2. Penyelesaian sengketa
Sengketa-sengketa juga dapat diselesaikan melalui konsialiasi dan dalam beberapa hal tertentu wajib menggunakan penyelesaian melalui konsialiasi.

3. Persetujuan implementasi Bab XI konvensi hukum laut 1982
Persetujuan implementasi Bab XI konvensi Hukum Laut 1982 diterima pada tanggal 28 Juli 1994 dan mulai berlaku sejak tanggaql 28 Juli 1996.Persetujuan ini memuat 10 pasal yang mengatur tentang masalah-masalah procedural seperti misalnya,penandatanganan,mulai berlaku penerapan sementara.

4. Persetujuan tentang konservasi dan pengelolaan jenis-jenis ikan yang terdapat di dua ZEE (straddling) dan yang bermigrasi jauh (highly migratory)
Perjanjian ini ditujukan agar tujuan tersebut dapat dicapai dengan menyediakan suatu kerangka kerja sama dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan tersebut. Perjanjian ini menggalakkan ketertiban laut melalui konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di Laut lepas secara effektif antara lain dengan secara rinci menetapkan standar internasional minimum untuk konservasi dan pengelolaan jenis-jenis ikan yang berada di ZEE dua Negara serta jenis ikan yang bermigrasi jauh.

5. Ruang udara dan ruang angkasa
Secara teoretis dengan adanya kedaulatan Negara diruang udara diatas wilayahnya,setiap Negara dapat melakukan larangan bagi Negara-negara lain untuk terbang diatas wilayahnya,kecuali kalau telah diperjanjikan sebelumnya.


SUMBER BUKU
JUDUL                         : Pengantar Hukum Internasional
PENGARANG             : Muchtar Kusumaatmaja dan Etty R.Agoes
TAHUN TERBIT          : 2003
NAMA PENERBIT     : PT.Alumni
KOTA PENERBITAN : Bandung

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah membaca Bataasan, dan Istilah Hukum Internasional, Jika ada yang Kurang Faham, kalian bisa bertanya melalui komentar, Terima kasih.