Home » » Pajak dan Retribusi

Pajak dan Retribusi

Di Posting Oleh : Admind.msc- The Vamphire 6.22.2012 -5:30 PM

A. Pengertian Pajak dan Retribusi
Sebelum kita mengetahui bagaimana modernisasi perpajakan Indonesia, terlebih dahulu kita pahami apa pengertian pajak itu sendiri. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi dan badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemamkuran rakyat.

Mengenai pajak, kadangkala orang menyamakan pengertian dengan retribusi. Padahal keduanya berlainan makna. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Contohnya retribusi parkir, retribusi sampah.

Dari definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan mengenai perbedaan antara pajak dan retribusi sebagai berikut :
  1. Pajak tidak memperoleh imbal balik secara langsung, sedangkan retribusi memperoleh imbal balik secara langsung.Contohnya : Bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.
  2. Pajak dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.Contohnya : Bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.
B. Manfaat Uang Pajak
Banyak orang menghindari bahkan tidak mau mendengar istilah pajak karena mereka harus membayar tarif yang dikenakan atas barang dan jasa yang mereka peroleh. Mungkin mereka belum menyadari bahwa dengan membayar pajak mereka mendapatkan manfaat sebagai berikut :
  1. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara Biaya yang diperoleh untuk menjalankan tugas rutin dan pembangunan Negara berasal dari penerimaan pajak., diantaranya belanja pegawai, belanja barang pemeliharaan dan lainnya.
  2. Pajak merupakan salah satu alat pemerataan Penerimaan pajak dipergunakan untuk membiayai proyek terutama untuk sarana peribadatan , sarana pendidikan, sarana transportasi, sarana kesehatan, sarana perhubungan, sarana pertahanan/keamanan dan sebagainya
  3. Pajak merupakan salah satu alat untuk mendorong investasi.Sisa dana yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran Negara (rutin) dipakai sebagai Tabungan Pemerintah.

C. Penggolongan Pajak
Menurut lembaga pemungutannya dibagi menjadi dua, yaitu :
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak) guna membiayai rumah tangga pemerintahan pusat dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran pajak pusat ditetapkan melalui undang-undang dan PP/Perpu.Jenis-Jenis Pajak Pusat :
  1. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak yang memiliki penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan tau jabatan, jasa.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  6. Bea Materai
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah / Dispenda) yang digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran dan bentuk pajak daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Contoh Pajak Daerah:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Pajak Hotel dan Restoran
  3. Pajak Hiburan dan tontonan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)




Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah membaca Pajak dan Retribusi, Jika ada yang Kurang Faham, kalian bisa bertanya melalui komentar, Terima kasih.