Home » » Definisi Politik Hukum

Definisi Politik Hukum

Di Posting Oleh : Admind.msc- The Vamphire 6.22.2012 -5:14 PM

Definisi Politik Hukum menurut para ahli :  

Thomas aquinas 
Menjelaskan bahwa hukum adalah aturan-aturan atau ukuran-ukuran perbuatan baik sebagai petunjuk yang pastibagi tingkah laku dan mengendalikan perilaku manusia. Tujuan hukum adalah kebaikan bersama, menurut Aquinas,hukum tergantung dari tingkat keadilannya, oleh karena itu hukum yang digunakan setiap manusia untuk mencapai keadilan adalah adalah melalui hukum yang berasal dari hukum alam.  

Soedarto 
Politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badannegara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yangdiperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalammasyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citaka.  

C.F.G Sunaryati Hartono Sunaryati Hartono 
Melihat politik hukum sebagai suatu alat (tool) atausarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakansistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional ituakan diwujudkan cita cita bangsa Indonesia   

Moh. Mahfud MD
Ia berpendapat bahwa politik hukum merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang hendak atau telah dilaksanakan secara nasional oleh suatu penguasa Negara.  

Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.  

Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.  

L. J. Van Apeldorn 
Politik hukum sebagai politik perundang-undangan .Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang-undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.  

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai-nilai.


Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah membaca Definisi Politik Hukum, Jika ada yang Kurang Faham, kalian bisa bertanya melalui komentar, Terima kasih.