Home » » Bab 37 KUHP Kejahatan Jabatan

Bab 37 KUHP Kejahatan Jabatan

Di Posting Oleh : Admind.msc- The Vamphire 8.01.2011 -4:11 PM


BAB 37
KEJAHATAN JABATAN

Pasal 414 
Seorang komandan angkatan bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya,ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Pasal 414 
  1. Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut undang-undang,putusan atau surat perintah pengadila, di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang di tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktuyang dengan sengaja mengelapkan uang atau surat berharga yang di simpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga Itu di ambil atau di gelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan oerbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang di beri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja mengelapkan, menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat di pakai barang-barang yang diperuntukan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang di kuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang itu, atau menolaong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal di ketahui atau sepatutnya harus di duga, bahwa hadiah atau janji itu di berikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, di ancam denagan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat :
  1. Yang menerima hadiah atau janji, padahal di ketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mengerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,
  2. Yang menerima hadiah mengetahui bahwa yang menerima hadiah itu di berikan sebagai akibat atau karena oleh si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu di dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 420 
  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun :
  2. Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji padahal di ketahui bahwa hadiah atau janji itu di berikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;\
  3. Barang siapa menurut ketentuan undang-undang di tunjuk sebagai penasehat untuk menghadiri siding pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal di ketahui bahwa hadiah atau janji itu di berikan untuk mempengaruhi nasehat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
  4. Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji Itu diberikan supaya di pidana dalam satu perkara pidana, penjara paling lama dua belas tahun. 

Pasal 421 
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, di ancam dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 422
Seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapatkan keterangan, di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, di ancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah Negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia, di ancam dengan pidana pejara paling lama enam tahun.

Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
  1. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta,menerima atau memotong pembayaran , seolah-olah berutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
  2. Seorang pejabat pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
  3. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas seolah-olah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah Negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia, dengan merugikan yang berhak padahal d ketahuinya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.

Pasal 426 
  1. Seorang pejabat diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetaapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya atau member pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri, di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 427
1.      Di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
1.    Seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu keoada kekuasaan yang lebih tinggi;
2.     Seoprang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengja tidak memberitahukan hal itu dengan segera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
2.      Seorang pejabat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang di rumuskan dalam pasal ini denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang diSandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan Negara atau rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut undang-undang supaya memperlihatkan orang yang di masukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau akta-akta yang menurut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukan orang di situ.

Pasal 429 
  1. Seorang pejabat melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk kedalam rumah atau ruangan atau pekarangan tertutup yang di pakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, di ancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui kekuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat,buku-buku, atau kertas-kertas lain.

Pasal 430 
  1. Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang di serahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
  2. Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang di lakukan dengan perantaraan lembaga itu.

Pasal 431
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja dan melawan hukum membuka suatu surat, barang tertutup atau paket yang di diserahkan kepada lembaga itu, memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Pasal 432 
  1. Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang di percayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  2. Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu di ancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.

Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telpon, atau orang lain yang di tugasi mengawasi pekerjaan telegrap atau telepon yang di gunakan untuk kepentingan umum, di ancam :
  1. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun, jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga seeemacam itu, aaatau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
  2. Dngan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrep atau telepon yang di serahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.

Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang di maksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 – 433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, di ancam dengan pidana menurut perbedaan-perbedaan yang di tetapkan dalam pasal-pasal tersebut.

Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.

Pasal 436
  1. Barangsiapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada menjadi halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. Barangsiapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidanapaling banyak empat ratus ribu rupiah.

Pasal 437
Dalam hal pemindanan berdasarkan pasal 415,419,420,423,424,425,432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama, dapat di jatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35




Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah membaca Bab 37 KUHP Kejahatan Jabatan, Jika ada yang Kurang Faham, kalian bisa bertanya melalui komentar, Terima kasih.