Home » » Kitab UU Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

Kitab UU Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

Di Posting Oleh : Admind.msc- The Vamphire 8.02.2011 -8:26 AM


BUKU KESATU
ORANG
BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 1
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali
kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak
pernah ada.
Pasal 3
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hakhak
kewargaan.
BAB II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
BAGIAN 1
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya
Pasal 4
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundangundangan
di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran,
daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian.
Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan
Sipil.
Pasal 5
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri,
tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-akta
dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah membaca Kitab UU Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Jika ada yang Kurang Faham, kalian bisa bertanya melalui komentar, Terima kasih.