Home » » Definisi Hukum

Definisi Hukum

Di Posting Oleh : Admind.msc- The Vamphire 6.18.2012 -12:34 PM

Definisi Hukum

Thomas Aquinas
Menjelaskan bahwa hukum adalah aturan-aturan atau ukuran-ukuran perbuatan baik sebagai petunjuk yang pastibagi tingkah laku dan mengendalikan perilaku manusia. Tujuan hukum adalah kebaikan bersama, menurut Aquinas,hukum tergantung dari tingkat keadilannya, oleh karena itu hukum yang digunakan setiap manusia untuk mencapai keadilan adalah adalah melalui hukum yang berasal dari hukum alam.

Grotius
Hukum alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia. Menuryt Grotius, hukum alam tidak bisa diubah secara ekstrim meskipun oleh Tuhan sekalipun. Hukum alam diperoleh manusia dari akalnya tetapi Tuhan lah yang member kekuatan mengikatnya.

Fuller
Hukum sebagai aktivitas yang bertujuan yang dalam hal ini moralitas dari gagasan yang mendorong manusia untuk mencapai hal-hal ideal untuk memenuhi kemampuannya. Fuller melihat hukum sebagai suatu aktivitas yang bertujuan untuk mencapai tujuan, maka untuk itu ada pembenaran pada moralitas gagasan.

Hart dan hukum alam
Menurut hart ada aturan-aturan dasar yang bersifat subtantif tertentu yang bersifat esensial, jika manusia hidup manusia secara intim. Hart meletakkan penekannya yang utama pada suatu asumsi kelangsungan hidup sebagai tujuan kemanusian yang utama. Menurutnya,terdapat aturan-aturan yang tertentu yang mengisi setiap organisasi sosial dan merupakan fakta dari sifat manusia yang memberikan pertimbngan pada postulasi ( dalil) dari suatu isi minimum dari hukum kodrat.

Justinian
Hukum alam dibedakan antara hukum sipil dan hukum universal. Hukum sipil adalah merupakaan hukum yang sifatnya khusus yang tiap-tiap manusia atau bangsa membuatnya khusus atau sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Sedangkan hukum universal adalah merupakan hukum yang digunakan oleh seluruh ciptaan Tuhan yang bersifat kekaal dan abadi.

Locge dan Pemerintahan sipil
Timbulnya Negara dan hukum adalah dengan melukiskan situasi hidup pada jaman primitive. Pada jaman primitive, orang-orang hidup menurut hukum alam.sebab pada jaman itu orang-orang memiliki kekuasan hukum yang eksekutif. Agar Negara dapat berfungsi sebgai pengawal hukum, orang-orang perlu menyerahkan sebagian dari hak-hak primitive mereka kepada Negara seperti hak menghukum secara pribadi.

F.K. Savigny
Menurut Savigny suatu system hukum merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat tersebut. Hukum bukanlah merupakan hasil dari undang-undang yang dibuat secara tidak disengaja oleh legislator, akan tetapi dibuat sebagai respon atas kekuatan impersonal yang ditemukan dalam spirit nasional dari masyarakat. Hukum bertumbuh sejalan dengan pertumbuhan, dan kuat sejalan dengan kuatnya rakyat Negara tersebut, dan pada akhirnya mati pada saat Negara tersebut kehilangan kebangsaannya.

Radcliffe Brown
Mendefinisikan hukum sebagai suatu control sosial melalui penerapann sistematis dari masyarakat organisasasi politik yang berkuasa.

Ehrlich
Hukum adalah swatentra pada level metodologi ketika dalam jalan keputusan lembaga membenarkan tindakan mereka berbeda dari berbagai pembenaran yang digunakan pada disiplin praktek lain, artinya alasan hukum memiliki metode atau gaya untuk membedakan dari penjelasan ilmu pengetahuan dari moral, politik dan tulisan ekonomi.

R. Von Thering
Melihat hukum dalam essensinya yang terekspresi melalui tujuannya, yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat tersebut. Bagi Jhering dibawah hukum, kepentingan-kepentingan masyarakat harus didahulukan.

G. Teubner
Mengembangkan suatu teori dari hukum yang disebut aliran Post Structualism, teori kritis dan autopoisis. Teori tersebut menimbulkan anti reaktif dan anti individualisme 

Plato
Hukum adalah segala peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat di dalamnya .

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim pun ikut terikat.

E. Utrecht
Hukum adalah kumpulan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa yang bersangkutan.

R. Soeroso SH
Hukum merupakan himpunan aturan yang diciptakan yang berwenang dan bertujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, serta mempunyai ciri memerintah dan melarang serta sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi si pelanggar hukum.

Mochtar Kusumaatmadja
Sebuah hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai perangkat berisi kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat semata, tapi harus mencakup lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Abdul Kadir Muhammad, SH
Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai kekuatan sanksi tegas terhadap setiap pelanggarnya.

 A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

Austin

Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian-jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya

Hans Kelsen
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan


Marx

Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.


MONTESQUIEU

Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya


BAMBANG SUNGGONO

Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik

THOMAS AQUINAS

Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya

LEON DUGUIT

Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu

IMMANUEL KANT

Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

S.M. AMIN, S.H.

Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi

J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.



VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib


UTRECHT

Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah


WIRYONO KUSUMO

Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

MOCHTAR KUSUMAATMADJA

Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.


Thomas Hobbes
Hukum merupakan kumpulan perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
 



Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah membaca Definisi Hukum, Jika ada yang Kurang Faham, kalian bisa bertanya melalui komentar, Terima kasih.