Home » » Tujuan Dan Teori Hukum menurut para ahli

Tujuan Dan Teori Hukum menurut para ahli

Di Posting Oleh : Admind.msc- The Vamphire 6.18.2012 -12:11 PM

Tujuan Hukum  

Jeremy Bentham (Teori Utilitas)
Tujuan hukum adalah untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number). Pada hakikatnya hukum dimanfaatkan untuk menghasilkan sebesar-besarnya kesenangan atau kebahagiaan bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganutnya.

Mochtar Kusumaatmadja (Teori Campuran)
Tujuan lain dari hukum adalah untuk mencapai keadilan secara berbeda-beda (baik isi maupun ukurannya) menurut masyarakat dan zamannya.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto 
Tujuan hukum adalah demi kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ektern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.

Van Apeldoorn
Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

Soebekti
Hukum mengabdi pada tujuan untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Dengan mengabdi pada tujuan negara itu, hukum mewujudkan keadilan dan ketertiban.
Secara garis besar tujuan hukum meliputi:
  1.  Pencapaian suatu masyarakat yang tertib dan damai;
  2. Mewujudkan keadilan; serta
  3.  Untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan atau kesejahteraan.

Teori Hukum

Sinzheimer
Hukum tidaklah bergerak dalam ruang hampa dan berhadapan dengan dengan hal-hal yang abstrak. Melainkan, ia selalu berada dalam suatu tatanan sosial tertentu dan dalam lingkup manusia-manusia yang hidup. Jadi bukan hanya bagaimana mengatur sesuai dengan prosedur hukum, melainkan juga bagaimana mengatur sehingga dalam masyarakat timbul efek-efek yang memang dikehendaki oleh hukum. Dengan demikian masalah efisiensi suatu peraturan hukum menjadi sangat penting. Oleh karena menyangkut pula kaitan-kaitan lain dalam berpikirnya, yaitu meninjau hubungan hukum dengan faktor-faktor serta kekuatan-kekuatan sosial di luarnya.
Agar hukum benar-benar digunakan secara efisien dan efektif untuk mengatur masyarakat, komponen-komponen sosial yang mengintari proses hukum tersebut perlu mendapat perhatian dan harus dimanfaatkan untuk membangun suatu tatanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, karena akan membawa kita untuk lebih memahami kehidupan masyarakat dan membuat kita lebih mampu memecahkan problema-problema sosial, politik, ekonomi, dan lain sebagainya.

Robert B. Seidman
Komponen-komponen kekuatan sosial dan personal akan selalu bersinergi dalam proses bekerjanya hukum. Sehingga hukum yang multi wajah, tidak memadai jika hanya dilihat dari satu sudut pandang (perspektif) saja. Studi-studi yang normatif maupun yang sosiologis, antropologis, psikologis, politik, ekonomi, dan sebagainya dikembangkan agar penggalan-penggalan wajah hukum yang dikemukakan oleh masing-masing perspektif dapat disatukan menjadi satu kesatuan wajah hukum yang utuh dan benar-benar sempurna.

 Gustav Radbruch 
Tiga nilai dasar yang ingin dikejar dan perlu mendapat perhatian serius dari para pelaksana hukum:
  1. Keadilan; 
  2. Kepastian hukum; 
  3. Kemanfaatan.
Nilai kemanfaatan akan mengarahkan hukum pada pertimbangan kebutuhan masyarakat pada suatu saat tertentu, sehingga hukum itu benar-benar mempunyai peranan yang nyata bagi masyarakatnya.


Bredermeier 
Di dalam suatu sistem sosial dapat dijumpai bekerjanya 4 proses-proses fungsional utama, yaitu:
  1. Adaptasi
  2. Perwujudan tujuan;
  3. Mempertahankan pola; dan
  4. Integrasi.
Keempat proses itu saling kait-mengkait dan secara timbal-balik saling memberikan input. Setiap sub-proses memperoleh input dari ketiga lainnya. Sementara itu, output dari salah satu proses juga akan menjadi input bagi sub-proses yang lain.
Semua itu menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil studi ilmu-ilmu sosial di dalam studi hukum sangat diperlukan. Ini tidak dapat terjadi bila kerangka berfikir yang kita ikuti masih tetap bertumpu pada aliran analisis-positivitis.
Sekalipun aliran analisis-positivitis melihat masalah pengaturan oleh hukum dari segi legitimasinya dan semata-mata dilihat sebagai ekspresi dari nilai-nilai keadilan, justru banyak tugas-tugas yang menyangkut pelaksanaan keadilan yang memerlukan keahlian-keahlian yang bersifat non-hukum, yang seringkali belum dikuasai benar oleh para petugas hukum yang ada pada saat ini.


Montesquieu 
Hukum manusia tidak lain adalah hasil akhir dari bekerjanya berbagai faktor, seperti adat kebiasaan setempat serta lingkungan fisik di sekitarnya. Untuk dapat memahami bekerjanya berbagai faktor tersebut, perlu bantuan dari ilmu pengetahuan sosial. Ilmu pengetahuan sosial bersifat dekriptif. Ilmu pengetahuan hukum bersifat normatif dan evaluatif. Keterbatasan ilmu hukum inilah yang menyebabkan diperlukannya “teori hukum sosial” untuk memperluas wawasan keilmuan dari hukum agar keluar dari kungkungan paradigma lama yang bersifat normatif dan evaluatif semata.
  
Northop 
Hukum memang tidak dapat dimengerti secara baik jika ia terpisah dari norma-norma sosial sebagai “hukum yang hidup”.

Eugen Ehrlich 
Hukum yang hidup dinamakan sebagai hukum yang menguasai hidup itu sendiri, sekalipun ia tidak dicantumkan dalam peraturan-peraturan hukum.

Yehezkel Dror
Bidang budaya atau aktivitas masyarakat tertentu ternyata sangat berjalinan erat dengan aspek-aspek lain dalam masyarakat. Oleh karena itu, usaha untuk mempelajari hukum secara terpisah dari konteks sosialnya akan menjadi sukar.

Yulius Stone
Sekalipun ilmu sosialnya telah bisa selesai, namun persoalan pertimbangan kebijakan dan keadilan masih perlu dipertanyakan. Kerja mengumpulkan data dan bahkan juga usaha inferensinya untuk menarik simpulan umum dari fakta-fakta ini haruslah dipandang sekedar sebagai landasan penggarapan masalah yang lebih pokok. Adapun masalah yang lebih pokok ini ialah apakah yang seharusnya diperbuat terhadap fakta-fakta itu? Pertanyaan Yulius Stone ini adalah persoalan etik kebijakan sosial dan keadilan.

Yap Thiam Hien 
Sekalipun komponen-komponen sosial teramat penting dalam penataan lembaga dan pranata hukum, namun belum mendapat perhatian serius dari para pekerja hukum, baik di kalangan intelektual, legislator maupun aparat penegak hukum. Mengenai kekurangan pengetahuan dan kekurangan pedulian terhadap aspek non yuridik itu juga dirasakan oleh seorang pengacara kondang ini.

Lemaire
Hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan komprehensif.

Mr. Dr. Kisch
Hukum itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca indera, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang hukum yang memuaskan umum.

Van Vollen Hoven
Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. 

Soediman
Hukum sebagai pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.
Pengertian-pengertian tersebut menunjukkan hukum memiliki banyak dimensi, masing-masing dimensi memiliki metode yang berbeda. Secara garis besar pengertian hukum dapat dikelompokkan menjadi tiga pengertian dasar:
  1. Hukum dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak. Konsekuensi metodologi adalah bersifat filosofis;
  2. Hukum dilihat sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak, maka pesat perhatian terfokus pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, yang bisa kita bicarakan sebagai subyek tersendiri terlepas dari kaitannya dengan hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut. Konsekuensi metodologinya adalah bersifat normative-analitis;
  3. Hukum dipahami sebagai sarana/alat untuk mengatur masyrakat, maka metoda yang digunakan adalah metoda sosiologis. Pengertian ini mengaitkan hukum untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit da;lam masyarakat.







Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah membaca Tujuan Dan Teori Hukum menurut para ahli, Jika ada yang Kurang Faham, kalian bisa bertanya melalui komentar, Terima kasih.