Tujuan Hukum
Jeremy Bentham (Teori Utilitas)
Jeremy Bentham (Teori Utilitas)
Tujuan hukum adalah untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number).
Pada hakikatnya hukum dimanfaatkan untuk menghasilkan sebesar-besarnya
kesenangan atau kebahagiaan bagi jumlah orang yang terbanyak.
Penganutnya.
Mochtar Kusumaatmadja (Teori Campuran)
Tujuan lain dari hukum adalah untuk mencapai keadilan secara
berbeda-beda (baik isi maupun ukurannya) menurut masyarakat dan
zamannya.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah demi kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi
ketertiban ektern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Van Apeldoorn
Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Soebekti
Hukum mengabdi pada tujuan untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Dengan mengabdi pada tujuan negara itu, hukum mewujudkan keadilan dan ketertiban.
Secara garis besar tujuan hukum meliputi:
Van Apeldoorn
Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Soebekti
Hukum mengabdi pada tujuan untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Dengan mengabdi pada tujuan negara itu, hukum mewujudkan keadilan dan ketertiban.
Secara garis besar tujuan hukum meliputi:
- Pencapaian suatu masyarakat yang tertib dan damai;
- Mewujudkan keadilan; serta
- Untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan atau kesejahteraan.
Teori Hukum
Sinzheimer
Hukum tidaklah bergerak dalam ruang hampa dan berhadapan dengan
dengan hal-hal yang abstrak. Melainkan, ia selalu berada dalam suatu
tatanan sosial tertentu dan dalam lingkup manusia-manusia yang hidup.
Jadi bukan hanya bagaimana mengatur sesuai dengan prosedur hukum,
melainkan juga bagaimana mengatur sehingga dalam masyarakat timbul
efek-efek yang memang dikehendaki oleh hukum. Dengan demikian masalah efisiensi suatu peraturan hukum menjadi
sangat penting. Oleh karena menyangkut pula kaitan-kaitan lain dalam
berpikirnya, yaitu meninjau hubungan hukum dengan faktor-faktor serta
kekuatan-kekuatan sosial di luarnya.
Agar hukum benar-benar digunakan secara efisien dan efektif untuk
mengatur masyarakat, komponen-komponen sosial yang mengintari proses
hukum tersebut perlu mendapat perhatian dan harus dimanfaatkan untuk
membangun suatu tatanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, karena
akan membawa kita untuk lebih memahami kehidupan masyarakat dan membuat
kita lebih mampu memecahkan problema-problema sosial, politik, ekonomi,
dan lain sebagainya.
Robert B. Seidman
Komponen-komponen kekuatan sosial dan personal akan selalu bersinergi
dalam proses bekerjanya hukum. Sehingga hukum yang multi wajah, tidak
memadai jika hanya dilihat dari satu sudut pandang (perspektif) saja.
Studi-studi yang normatif maupun yang sosiologis, antropologis,
psikologis, politik, ekonomi, dan sebagainya dikembangkan agar
penggalan-penggalan wajah hukum yang dikemukakan oleh masing-masing
perspektif dapat disatukan menjadi satu kesatuan wajah hukum yang utuh
dan benar-benar sempurna.
Gustav Radbruch
Tiga nilai dasar yang ingin dikejar dan perlu mendapat perhatian serius dari para pelaksana hukum:
- Keadilan;
- Kepastian hukum;
- Kemanfaatan.
Nilai kemanfaatan akan mengarahkan hukum pada
pertimbangan kebutuhan masyarakat pada suatu saat tertentu, sehingga
hukum itu benar-benar mempunyai peranan yang nyata bagi masyarakatnya.
Bredermeier
Di dalam suatu sistem sosial dapat dijumpai bekerjanya 4 proses-proses fungsional utama, yaitu:
- Adaptasi
- Perwujudan tujuan;
- Mempertahankan pola; dan
- Integrasi.
Keempat proses itu saling kait-mengkait dan secara timbal-balik saling memberikan input. Setiap sub-proses memperoleh input dari ketiga lainnya. Sementara itu, output dari salah satu proses juga akan menjadi input bagi sub-proses yang lain.
Semua itu menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil studi ilmu-ilmu sosial
di dalam studi hukum sangat diperlukan. Ini tidak dapat terjadi bila
kerangka berfikir yang kita ikuti masih tetap bertumpu pada aliran
analisis-positivitis.
Sekalipun aliran analisis-positivitis melihat masalah pengaturan oleh
hukum dari segi legitimasinya dan semata-mata dilihat sebagai ekspresi
dari nilai-nilai keadilan, justru banyak tugas-tugas yang menyangkut
pelaksanaan keadilan yang memerlukan keahlian-keahlian yang bersifat
non-hukum, yang seringkali belum dikuasai benar oleh para petugas hukum
yang ada pada saat ini.
Montesquieu
Hukum manusia tidak lain adalah hasil akhir dari
bekerjanya berbagai faktor, seperti adat kebiasaan setempat serta
lingkungan fisik di sekitarnya. Untuk dapat memahami bekerjanya berbagai
faktor tersebut, perlu bantuan dari ilmu pengetahuan sosial. Ilmu
pengetahuan sosial bersifat dekriptif. Ilmu pengetahuan hukum bersifat
normatif dan evaluatif. Keterbatasan ilmu hukum inilah yang menyebabkan
diperlukannya “teori hukum sosial” untuk memperluas wawasan keilmuan
dari hukum agar keluar dari kungkungan paradigma lama yang bersifat
normatif dan evaluatif semata.
Northop
Hukum memang tidak dapat dimengerti secara baik jika ia terpisah dari norma-norma sosial sebagai “hukum yang hidup”.
Eugen Ehrlich
Hukum yang hidup dinamakan sebagai hukum yang menguasai
hidup itu sendiri, sekalipun ia tidak dicantumkan dalam
peraturan-peraturan hukum.
Yehezkel Dror
Bidang budaya atau aktivitas masyarakat tertentu ternyata
sangat berjalinan erat dengan aspek-aspek lain dalam masyarakat. Oleh
karena itu, usaha untuk mempelajari hukum secara terpisah dari konteks
sosialnya akan menjadi sukar.
Yulius Stone
Sekalipun ilmu sosialnya telah bisa selesai, namun
persoalan pertimbangan kebijakan dan keadilan masih perlu dipertanyakan.
Kerja mengumpulkan data dan bahkan juga usaha inferensinya untuk
menarik simpulan umum dari fakta-fakta ini haruslah dipandang sekedar
sebagai landasan penggarapan masalah yang lebih pokok. Adapun masalah
yang lebih pokok ini ialah apakah yang seharusnya diperbuat terhadap
fakta-fakta itu? Pertanyaan Yulius Stone ini adalah persoalan etik
kebijakan sosial dan keadilan.
Yap Thiam Hien
Sekalipun komponen-komponen sosial teramat penting dalam
penataan lembaga dan pranata hukum, namun belum mendapat perhatian
serius dari para pekerja hukum, baik di kalangan intelektual, legislator
maupun aparat penegak hukum. Mengenai kekurangan pengetahuan dan
kekurangan pedulian terhadap aspek non yuridik itu juga dirasakan oleh
seorang pengacara kondang ini.
Lemaire
Hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan
manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum
yang memadai dan komprehensif.
Mr. Dr. Kisch
Hukum itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca indera, maka
sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang hukum yang memuaskan umum.
Van Vollen Hoven
Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak
terus-menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan
gejala-gejala lainnya.
Soediman
Hukum sebagai pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.
Pengertian-pengertian tersebut menunjukkan hukum memiliki banyak
dimensi, masing-masing dimensi memiliki metode yang berbeda. Secara
garis besar pengertian hukum dapat dikelompokkan menjadi tiga pengertian
dasar:
- Hukum dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak. Konsekuensi metodologi adalah bersifat filosofis;
- Hukum dilihat sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak, maka pesat perhatian terfokus pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, yang bisa kita bicarakan sebagai subyek tersendiri terlepas dari kaitannya dengan hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut. Konsekuensi metodologinya adalah bersifat normative-analitis;
- Hukum dipahami sebagai sarana/alat untuk mengatur masyrakat, maka metoda yang digunakan adalah metoda sosiologis. Pengertian ini mengaitkan hukum untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit da;lam masyarakat.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah membaca Tujuan Dan Teori Hukum menurut para ahli, Jika ada yang Kurang Faham, kalian bisa bertanya melalui komentar, Terima kasih.