Home » » Teori Kedaulatan

Teori Kedaulatan

Di Posting Oleh : Admind.msc- The Vamphire 6.16.2012 -6:49 PM


Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.

Ada beberapa teori Kedaulatan yang dianut oleh para ahli yaitu sebagai berikut :   


1. Teori Kedaulatan Tuhan : Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Pemimpin negara secara kodrati telah ditetapkan oleh Tuhan. Oleh karena itu, rakyat wajib taat dan patuh terhadap para pemimpin. Penganut teori kedaulatan Tuhan, antara lain Agustinus, Thomas Aquino, dan F. J. Sthal. Teori kedaulatan ini pernah dipraktikkan di Jepang pada saat kekaisaran Tenno Heika. Sang kaisar dianggap penjelmaan langsung dari Tuhan. Ketaatan dan kepatuhan rakyat sangat tinggi. Oleh karena itu para pemimpinnya sering menyeleweng kan kedaulatan Tuhan yang dimilikinya.  


2. Teori Kedaulatan Raja
Teori ini memandang bahwa raja memiliki kekuasaan yang mutlak dan tidak terbatas dalam menjalankan pemerintahan. Penganjur teori ini adalah Machiavelli dan Thomas Hobbes. Dengan adanya kedaulatan yang dimiliki oleh para raja maka raja ber kuasa dengan sewenang-wenang bahkan Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya pernah berkata “L’ettat C’est Moi” (negara adalah saya).
3. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Raja atau penguasa hanya pelaksana apa yang telah ditentukan oleh rakyat. Raja atau para pemimpin hanyalah pelaksana dan harus ber tanggung jawab kepada rakyat. Tokoh yang mengemukakan tentang teori ini adalah Montesquie dan J. J. Rousseau.


4. Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kedaulatan berasal atau ada pada negara. Oleh karena itu, negara menjadi sumber hukum. Penguasa dan rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh dari teori ini adalah G. Jellineck dan Paul Laband.


5. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini memandang bahwa penguasa, rakyat, dan negara harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pemerintah dan lembaga negara lainnya harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku. Tokoh dari teori ini adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe, dan Leon Duguit.






Share this article :

2 comments: